INDOZONE.ID - Maraknya aksi tawuran di kalangan anak di bawah umur, kepolisian memberikan peringatan sekaligus edukasi terkait aksi tersebut. Ada konsekuensi berupa penjara anak sebagai sanksi bagi pelaku tawuran maupun tindak pidana lainnya yang dilakukan anak di bawah umur.
"Kami ingin memberikan wawasan kepada masyarakat secara luas, bahwa adanya penjara untuk anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam seperti yang dikutip dari ANTARA.
Seala mengatakan pihaknya berencana melakukan kegiatan deklarasi pencegahan kenakalan remaja untuk menekan kasus tawuran di jam-jam rawan.
Dalam deklarasi itu, peserta akan memberikan edukasi seputar undang-undang terkait tawuran, penggunaan senjata tajam serta kasus tindak pidana mulai dari percobaan pembunuhan, hingga penganiayaan.
Baca Juga: Tertangkap Basah Lakukan Tawuran, Satu Pelajar SMK Yogya diamankan Polisi
Saat ini banyak modus-modus yang di luar prediksi Kepolisian.
"Karena ini kan dinamis sifatnya, ada nanti yang bilang mau sholat, ternyata di dalam sarungnya sudah diisi pecahan beling yang ini harus kita antisipasi," katanya.
Kemudian, pihaknya juga menyebutkan ada sejumlah sanksi bagi para pelaku anak yang terlibat tawuran mulai dari dikeluarkan dari sekolah, sanksi pidana yang berlaku, dan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Hingga kini, dia menyatakan warga Pesanggrahan tidak ada yang menjadi pelaku tawuran. Lantaran tawuran biasa terjadi karena datangnya warga dari wilayah-wilayah luar kawasan tersebut.
"Wilayah Pesanggrahan itu kan menjadi wilayah perbatasannya, wilayah penyangga dari Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Jakarta Barat," katanya.
Baca Juga: Cegah Tawuran saat Malam Tahun Baru, Polda Metro Kencangkan Patroli Medsos
Nantinya, kurang lebih ada 60 sekolah yang terlibat dalam deklarasi tersebut, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK yang berada di wilayah Pesanggrahan.
"Kurang lebih ada 60 sekolah, itu bersama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, seluruh ketua RW, kami akan melaksanakan deklarasi pencegahan kenakalan remaja," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA