Ilustrasi ATM Bank Mandiri. (Antara/M.Risyal Hidayat)
INDOZONE.ID - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap seorang pria bernama Andri Baswan (55).
Dia ditangkap atas kasus ganjal ATM di kawasan Bojong Gede, Bogor. Aksi pelaku membuat seorang wanita merugi hingga Rp55 juta.
"Awal mula kejadian, pada Jumat 30 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 WIB, pelapor datang ke ATM Bank BNI RS Citama Pabuaran untuk mengambil uang, kemudian korban memasukan kartu debit BNI,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
“Namun, tidak dapat masuk dan kemudian tidak lama berselang, kartu tersebut masuk dan tidak dapat keluar," sambungnya.
Korban dibantu oleh seseorang yang tidak dikenal, untuk mengeluarkan kartu ATM-nya. Lalu, korban kembali melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.
Namun, kejanggalan mulai terlihat saat PIN ATM korban selalu salah saat dimasukkan ke mesin ATM tersebut.
"Tidak lama berselang, korban mengecek M Banking. Ternyata, ada penarikan uang sebesar Rp55 juta tanpa korban ketahui. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bojong Gede untuk tindak lanjut," ucap Resa.
Mendapat laporan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyidikan, seperti dengan cara mendalami rekaman CCTV.
Singkat cerita, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, pada 7 Februari 2025.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan