Tersangka MN, penusukan temannya DV, Pleret, Bantul
INDOZONE.ID - Polres Bantul menangkap pria inisial MN (30) alamat Pleret, Bantul atas perkara tindak penganiayaan yang menyebabkan temannya inisial DV tewas ditusuknya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, mengatakan kasus yang melibatkan dua warga Pleret itu berawal saat MN yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah korban pada Jumat (17/1/2025) petang. Saat itu, korban meminta kepada MN untuk membelikan minuman keras. Minuman keras tersebut kemudian diminum oleh keduanya. Lalu korban meminta kepada MN untuk membelikan rokok dan dibelikan oleh MN.
"Korban yang dalam kondisi mabuk berat hendak pulang menggunakan sepeda motor, tapi tidak bisa menstarter motornya. Oleh MN, korban dibantu untuk menstarter motornya," ungkap Iqbal dalam konferensi persnya, Selasa 11 Februari 2025.
Saat korban menaiki sepeda motor, korban diduga meraba saku milik pelaku dan diduga hendak mengambil dompet milik pelaku.
"Karena ini, terjadi cek-cok antara keduanya. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah mengambil senjata tajam jenis pedang untuk berkelahi, dan membuat korban mengalami luka di bagian perut serta kepala," ujarnya.
Kemudian datanglah W, saksi yang menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Permata Husada. Karena peralatan kurang memadai, korban pun dirujuk ke RSPAU Hardjolukito untuk penanganan medis.
"Lalu pada Minggu (19/1/2025) Polsek Pleret mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia," ungkapnya.
Tersangka mengaku melakukan aksinya tersebut lantaran korban hendak menusuknya terlebih dahulu menggunakan sebilah keris.
“Saya mau ditusuk dulu, kemudian ngeluarin keris itu,” kata MN saat dihadirkan dalam jumpa pers itu.
Terkait motif tersangka yang merupakan residivis ini juga menyebut alasannya tega menusuk korban, karena korban
akan mengambil dompetnya yang tersimpan di saku celana belakang.
“Dia mau mengambil dompet saya,” kata tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers