INDOZONE.ID - Sungguh tega, apa yang telah dilakuan oleh pria berinisial ASW. Ya, pria berusia 52 tahun ini, nekat melakukan rudapksa terhadap anak kandungnya sendiri berulang kali.
Kasus ini terjadi di Pulau Buru, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. ASW (52) warga Namlea kemudian ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., pelaku mulai melakukan tindakan bejat ini sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kini, korban telah menjadi siswa kelas 3 SMP.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru," ujarnya pada Kamis (6/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ASW pertama kali menyetubuhi korban pada tahun 2022.
Selama tahun 2023, korban dilecehkan sebanyak 2 kali, dan pada tahun 2024 meningkat menjadi 10 kali. Pada tahun 2025, pelaku kembali melakukan perbuatan tersebut sebanyak 8 kali.
"Terakhir, tersangka menyetubuhi anaknya pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Semua kejadian berlangsung di rumah mereka," jelas Kasat.
ASW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buru berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi ASW adalah 5 hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung