Barang bukti uang palsu yang disita Polda Banten senilai ratusan juta rupiah.
INDOZONE.ID - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil membongkar kasus peredaran dan penjualan uang palsu.
Dari 14 tersangka yang ditangkap, polisi menemukan uang palsu senilai Rp186 juta lebih.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyebut, pengungkapan kasus ini diawali dari masuknya informasi masyarakat ke pihaknya berkaitan dengan penjualan uang palsu.
"Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban," kata Kombes Dian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Pengedar Uang Palsu, Modus Tokoh Agama Bisa Gandakan Uang
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam, pada Minggu, 19 Januari 2025 di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Desa Cikupa, Tangerang.
"Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial ZL. Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15 juta yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100 ribu," ungkap Dian.
"Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai," sambungnya.
Singkat cerita, dalam kasus ini polisi berhasil meringkus tersangka dengan total 14 orang. Para tersangka tersebut antara lain berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai macam barang bukti salah satunya uang palsu dengan total nilai sebesar Rp 186.550.000.
"Motif para pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban. Modus operandi menawarkan korban untuk membeli uang palsu dengan uang asli, dimana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak empat kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan," kata Dian.
Kekinian, pihak kepolisisn masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 juncto Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50.000.000.000," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan