Kategori Berita
Media Network
Selasa, 04 FEBRUARI 2025 • 19:45 WIB

Komentar Pedas dari Mahfud MD Soal "Pencaplokan" Lahan SHM Milik Warga Bekasi

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di UGM, pada Selasa (4/2/2025)

INDOZONE.ID - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak terhadap penggusuran rumah warga di Bekasi, Jawa Barat.

Namun, ia meminta kepada Pemerintah untuk turun langsung memantau lokasi agar hak-hak warga telah memenuhi dasar hukum dapat dikembalikan.

"Saya tidak tahun persis di Bekasi, tapi saya kalau berkomentar harus baca dokumennya, sehingga masalah hukumnya jelas. Tapi saya minta harus hati - hati dan pemerintah harus turun tangan untuk menyelesaikan dan menjaga hak-hak warga yang punya hak berdasarkan hukum berlaku," kata Mahfud saat ditemui di UGM, Selasa (4/2/2025).

Karena kasus tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyebut bahwa saat ini Indonesia sedang masa penjarahan besar-besaran oleh pengkhianat bangsa.

"Negara saat ini menurut saya sedang terancam oleh penjarahan besar-besaran oleh oligarki dan pengkhianat - pengkhianat bangsa sendiri yang malah bekerja sama. Oleh sebab itu kalau penyelesaian ini gagal, selamanya kita akan gagal," ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta semua elemen masyarakat bersatu untuk bersama-sama menuntaskan 'perampasan' tanah yang seharusnya milik warga tersebut.

"Semua yang merasa cinta kepada tanah air ini dibawah pimpinan presiden Prabowo, mari bekerja sama baik ada yang dari luar, ada yang dari dalam. Kita harus hadapi ramai ramai ini. Jangan tanggung - tanggung, kalau tanggung tanggung menghadapinya akan kalah," ujarnya.

Untuk diketahui, sejumlah warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 menjadi korban penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri atau PN Cikarang Kelas II. Padahal, warga memiliki sertifikat hak milik (SHM) dari lahan yang digusur itu.

BACA JUGA Viral Aksi Pemobil Lawan Arah Disetop Kurir di Bekasi Utara: Pelaku Malah Lebih Galak

Warga yang menolak eksekusi berunjuk rasa dan terlibat saling dorong dengan polisi.

Eksekusi tersebut delegasi dari PN Bekasi. Lahan yang dikosongkan mulai dari rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi. PN menilai, eksekusi pengosongan lahan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Proses eksekusi tetap dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang meski gugatan perlawanan warga baru akan disidangkan pada 10 Februari 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Komentar Pedas dari Mahfud MD Soal "Pencaplokan" Lahan SHM Milik Warga Bekasi

Link berhasil disalin!