Kategori Berita
Media Network
Selasa, 04 FEBRUARI 2025 • 15:10 WIB

Polri Bongkar 4 Kasus Impor Ilegal dalam 3 Bulan Terakhir: Negara Rugi hingga Rp64 M!

Konferensi pers Bareskrim Polri 4 kasus rugikan negara Rp64 M di Mabes Polri, Jakarta.

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, membeberkan data penindakan kasus importasi ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di seluruh wilayah Indonesia. 

Sebanyak empat kasus yang diungkap dalam tiga bulan terakhir, merugikan negara mencapai Rp64 miliar lebih. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Konferensi pers Bareskrim Polri 4 kasus rugikan negara Rp64 M di Mabes Polri, Jakarta.

"Selama kurun waktu empat bulan terakhir ini, Tipideksus melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Provinsi DKI, Provinsi Banten, Jawa Barat dengan nilai barang kurang lebih Rp51.230.400.000 dengan nilai total kerugian negara karena tindak pidana ini mencapai Rp64.257.680.000," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Helfi membeberkan secara detail mengenai keempat kasus tersebut. Kasus pertama yakni kasus penyelundupan tali kawat baja.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai terhadap Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan

"Modus operandi yang dilakukan yaitu PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor post tarif atau kode HS pada dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB," kata Helfi.

"Dari yang seharusnya tali kawat baja, menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran biaya masuk PPH, PPN dan DM dengan nilai barang sebesar Rp16,982 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar," sambungnya.

Kasus kedua, yakni penyelundupan rokok. Cara kerjanya, pelaku menempelkan cukai rokok tidak sesuai pada tempatnya, alias ilegal.

Sementara itu, kasus ketiga berupa penyelundupan barang-barang elektronik. Produk elektronik tersebut kemudian dijual secara online.

"Kemudian, kasus sparepart palsu. Modus yakni WN China berinisial VV (30), laki laki datang ke Indonesia mendatangi toko sparepart untuk menawari barang-barang tersebut sesuai dengan list yang ada pada WN China tersebut," pungkasnya.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Bongkar 4 Kasus Impor Ilegal dalam 3 Bulan Terakhir: Negara Rugi hingga Rp64 M!

Link berhasil disalin!