Optimalisasi penagihan utang kepabeanan dan cukai.
INDOZONE.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, yang diundangkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 30 Januari 2025.
Peraturan ini menyempurnakan tata kelola penagihan utang kepabean dan cukai, memperluas cakupan objek penagihan, serta menyederhanakan prosedur birokrasi, seperti pemblokiran dan penyitaan harta.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, penyusunan PMK 115 Tahun 2024 didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penagihan utang kepabeanan dan cukai.
Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, dan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UUPPSP), serta diselaraskan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penagihan pajak.
Baca Juga: Peringati HPI 2025, Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Hadapi Tantangan Global
“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penagihan, sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara,” sambungnya.
PMK Nomor 115 Tahun 2024 memuat sejumlah pengaturan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu prinsip penagihan, pelaksanaan penagihan, dan ketentuan pendukung.
Penjelasannya, terkait prinsip penagihan, PMK ini memuat perluasan cakupan objek penagihan, pengaturan tugas dan wewenang juru sita, serta pembagian subjek utang.
Kemudian, terkait pelaksanaan penagihan, PMK ini mengatur perubahan jangka waktu penerbitan surat teguran, perluasan wilayah penagihan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), serta pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, terkait ketentuan pendukung, mencakup permintaan pemblokiran layanan publik tertentu, pengelolaan penagihan secara elektronik melalui sistem CEISA 4.0, dan penetapan masa kedaluwarsa terhadap kewajiban membayar.
Budi menjelaskan, dengan terbitnya PMK, pemerintah berupaya menciptakan efisiensi prosedur dengan pengelolaan penagihan secara elektronik melalui CEISA 4.0.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 3.195 Gram Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
Selain itu, PMK ini juga memungkinkan pengawasan dan monitoring yang lebih terintegrasi melalui pemberian kewenangan tambahan kepada Kepala Kanwil Bea Cukai, untuk menunjuk juru sita dan memantau pelaksanaan penagihan di masing-masing daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis