Kategori Berita
Media Network
Selasa, 21 JANUARI 2025 • 18:05 WIB

Bejat! Guru di Papua Lecehkan Muridnya Sampai Hamil, Pelaku Kini Diproses Pihak Kepolisian

Ilustrasi pelecehan.

INDOZONE.ID - Seorang oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) berinisial FB (35) di Jayapura, Papua kini ditahan oleh pihak kepolisian. Sang guru ditahan lantaran melakukan pelecahan terhadap muridnya sampai korban hamil.

"Polisi saat ini sedang memproses hukum oknum guru tersebut yang dilaporkan telah menghamili seorang muridnya di Muara Tami, Kota Jayapura," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Terulang Lagi, Brigpol Ronald Anggota Polri di Papua Tewas Ditembak Mati KKB

Aksi pelecehan itu sendiri sudah terjadi sejak tahun 2023 silam. Korbannya yang masih berusia 13 tahun bahkan sampai hamil atas ulah tersangka.

Pihak korban sendiri sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Desember 2024. Usai mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut.

"Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan," ungkap Kapolresta.

Baca Juga: Anggota Brimob Papua Ditembak KKB, Netizen: Surga Tempatmu

Kekinian, sang guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres.

"Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polda Papua

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bejat! Guru di Papua Lecehkan Muridnya Sampai Hamil, Pelaku Kini Diproses Pihak Kepolisian

Link berhasil disalin!