Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 06 JANUARI 2025 • 13:00 WIB

3 Hal Penting yang Kamu Harus Tau Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri

3 Hal Penting yang Kamu Harus Tau Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar NegeriIlustrasi aturan barang kiriman dari luar negeri.

INDOZONE.ID - Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri di tahun 2024 berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce.

Untuk mengatur hal ini, pemerintah menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur regulasi tentang pengiriman barang dari luar negeri. Berikut tiga hal penting tentang aturan barang kiriman dari luar negeri yang harus kamu tau.

1.    Peran Bea Cukai dalam Pelayanan dan Pengawasan Barang Kiriman

Sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai perlu memastikan pemasukan barang kiriman dari luar negeri, yang merupakan barang impor dan terutang bea masuk, telah memenuhi peraturan perundang-undangan.

Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan pabean yang selektif, dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Batasi 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri

Selain itu, pelayanan dan pengawasan barang kiriman luar negeri, menjadi upaya instansi ini dalam mencegah beredarnya barang berbahaya dari luar negeri dan melindungi industri dalam negeri.

"Pengenaan bea masuk terhadap barang kiriman tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

2.    Jenis Barang Kiriman dari Luar Negeri

Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Aturan ini pun membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.

"Barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya," Budi menjelaskan.

"Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” lanjutnya.

3 Hal Penting yang Kamu Harus Tau Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar NegeriIlustrasi aturan barang kiriman dari luar negeri.

Kendati terbagi menjadi dua jenis, tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Hal Penting yang Kamu Harus Tau Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!