INDOZONE.ID - Untuk menutup kerugian negara akibat bantuan sosial salah sasaran mencapai Rp 523 miliar per bulan, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tengah menyusun data tunggal keluarga miskin yang akan menjadi acuan lintas kementerian dan instansi atau lembaga lainnya dalam penyaluran bantuan sosial program pengentasan kemiskinan agar tepat sasaran.
"Harus diakui dan memang dapat dilihat bahwa selama ini sering terjadi program bansos baik dari Kemensos maupun kementerian dan instansi lainnya yang salah sasaran," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada acara Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional tahun 2024 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).
Mensos menyebutkan bahwa selama ini masing-masing kementerian terkait atau lembaga yang bergerak dalam pendampingan keluarga miskin menggunakan data kemiskinan yang berbeda-beda dengan parameter yang berbeda pula.
"Banyaknya data keluarga miskin ini yang sering menyebabkan bantuan pengentasan kemiskinan tidak tepat sasaran kepada keluarga penerima manfaat (KPM)," katanya.
"Bahkan kita sering mendengar keluhan juga dari para bupati, kepala dinas, para camat, dan juga mungkin para menteri yang lain adanya ketidaktepatan sasaran," sambungnya.
Karena itulah, pihaknya ingin melakukan pendataan seakurat mungkin untuk menyusun data tunggal keluarga miskin di Indonesia. Ini dilakukan tak lain lagi dalam kegiatan program pengentasan kemiskinan.
"Data ini nantinya akan secara detail merinci kondisi sebenarnya masing-masing keluarga miskin atau KPM mulai dari data nama keluarga, jumlah anggota keluarga, pekerjaan dan lainnya," urainya.
Sehingga ke depannya, bagi masyarakat yang terlanjur menjadi bagian dari KPM (Keluarga Penerima Manfaat) namun ternyata tidak memenuhi kriteria nantinya akan dicoret.
"Pasti akan ada koreksi ya jadi nanti kalau ada masyarakat yang kebetulan tidak mendapatkan bansos mungkin tidak sesuai kriteria, jadi mohon kami bisa dimaklumi," kata Mensos saat ditemui wartawan usai memberikan pemaparan di acara tersebut.
Meski begitu, bagi masyarakat yang dicoret masih bisa mengajukan sanggahan. Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk menyanggah.
"Pertama adalah dari pemerintah desa atau kelurahan, naik ke atas lewat dinsos, tanda tangani bupati wali kota baru kemudian naik ke kami. Atau juga nanti diperkuat oleh bu gubernur atau pak gubernur," jelasnya.
Jalur kedua adalah melalui aplikasi cek bansos. Menurutnya, jarang ada masyarakat yang memanfaatkan hak sanggah tersebut.
"Selama ini ini jarang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bisa mengetahui segala hal yang kaitannya dengan bansos yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial. Kalau toh ada itu lebih banyak usul. Sanggahnya kurang sekali," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung