Bocah 12 tahun disiksa karena dituduh mencuri. (Instagram/terangmedia)
INDOZONE.ID - Media sosial dibuat heboh dengan adanya kabar penganiayaan terhadap seorang bocah hingga korbannya sampai babak belur akibat dituduh mencuri celana dalam. Pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polres Boyolali, Jawa Tengah sudah turun tangan melakukan penyelidikan dan sudah mengamankan dua orang terduga pelaku.
Viralnya kasus itu salah satunya diposting oleh akun Instagram terangmedia. Dalam positngnya, terlihat foto menampilkan wajah korban dalam kondisi sudah babak belur.
"Dituduh mencuri celana dalam, anak 12 tahun disiksa ramai-ramai hingga babak belur. Kuku dicabut," tulis keterangan dalam postingan itu seperti dilihat pada Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Mobil Alphard RI 25 Milik Wamen Giring Ganesha Viral di Media Sosial, Ini Alasannya!
Masih berdasarkan akun itu, disebutkan jika awalnya ayah korban berinisial KM (12) yang bekerja sebagai pedagang sayur dihubungi oleh Ketua RT setempat terkait informasi anaknya mencuri celana dalam. Pada 18 Novemver 2024 malam, KM beserta ayahnya datang untuk melakukan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf.
"Sesampainya di rumah Ketua RT, KM dan ayahnya diajak ke rumah S, salah satu tetangga. Di tempat itu, ayah KM menyampaikan permintaan maaf lalu ditolak terus terjadi pemukulan. Pasca dipukul, ayah KM diancam agar kasus ini tidak mencuat," tulis akun itu lagi.
Dikofirmasi, Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhi Buwono menyebut pihaknya sudah turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut. Sejauh ini, sudah ada sebanyak dua orang yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral Bocah 5 Tahun di Jaktim Dirudapaksa Ayah Kandung Berujung Tewas
"Sudah diamankan dua tersangka dan Tim Resmob melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," kata Budi.
Budi sendiri belum membongkar sosok dua pelaku yang sudah ditangkap oleh pihaknya. Dia hanya menyebut proses penyelidikan kasus itu masih terus berlanjut.
"Update info terkait perkembangan kasus tersebut akan saya kabari," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan