Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 DESEMBER 2024 • 20:24 WIB

Soroti Aksi Ria Beauty, Ketua Purna IDI: Kalau Sertifikatnya Bukan Medis, Dia Lakukan Tindakan Medis Itu yang Jadi Masalah

Tangkapan layar video penangkapan Ria Agustina, pemilik Ria Beauty.

INDOZONE.ID - Ketua Purna Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Daeng M Faqih ikut menyoroti kasus yang sedang viral yakni Ria Beauty yang ditindak oleh Polda Metro Jaya. Daeng menilai tindakan medis seputar kecantikan hanya boleh dilakukan oleh dokter.

"Jadi begini, kalau secara umum ya, kalau detail kan harus dijelaskan tuh kompetensinya harus begini, begini, ngerjakan begini, kan ada itu, kan? Dasar kompetensinya kan ada. Misalnya kalau dokter kecantikan itu boleh ngerjakan ini, ini, ini. Yang tidak punya latar belakang kompetensi dokter itu enggak bisa. Karena itu harus kompetensi se-level dokter kan," kata Daeng kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
 
Daeng kemudian membeberkan perbedaan pelayanan dari tingkat salon hingga medis. Jika pelayanan hanya sebatas salon, pemberi pelayanan tidak perlu berstatus sebagai dokter.
 
 
"Garis besarnya yang dilakukan dokter itu adalah hal-hal yang sudah berbau pelayanan medis, sudah ke arah situ. Kecantikan yang sudah pada taraf pelayanan medis. Jadi kalau sudah pakai metode tertentu, tindakan tertentu, obat-obatan tertentu apalagi yang invasif, nah itu harus hati-hati. Itu perlu keterampilan selevel dokter. Kalau sudah ngarah ada proses-proses medisnya itu, sebaiknya memang harus se-level dokter supaya orang yang dilayani itu aman," kata Daeng.
 
"Tapi kalau hanya merias wajah, merias apa itu yang se-level salon, enggak apa-apa itu dikerjakan orang ini, orang yang sudah terampil, dapat pendidikan, sertifikat. Pokoknya menurut sertifikat yang dia ini dan menurut profesinya dia itu sebagai apa? Kalau sebagai dokter, tentunya dia pelatihan-pelatihannya itu sampai pada tindakan-tindakan yang berbau medis," sambungnya.
 
Sedangkan jika praktik yang sudah menggunakan obat-obatan, anestesi tentunya harus dilakukan oleh dokter. Jika tidak dilakukan oleh dokter yang memiliki keahlian tentunya hal ini akan menjadi berbahaya bagi pasien itu sendiri.
 
"Kalau tidak ada tindakan medis, ya. Kalau hanya seperti yang di salon-salon memberikan perawatan kulit dengan bedak, itu kan tidak ada tindakan medis tuh. Kalau tidak ada tindakan medis, itu tidak masalah kalau bukan dokter, tapi kalau sudah melakukan anestesi, itu jadi masalah karena anestesi itu adalah tindakan medis," jelasnya.
 
 
"Kalau dia sertifikatnya bukan medis, dia melakukan tindakan medis, ya, itu yang jadi masalah," pungkas Daeng. 
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Soroti Aksi Ria Beauty, Ketua Purna IDI: Kalau Sertifikatnya Bukan Medis, Dia Lakukan Tindakan Medis Itu yang Jadi Masalah

Link berhasil disalin!