Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto
INDOZONE.ID - Janji kampanye dan program paslon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta untuk mengatasi masalah sampah, menjadi salah satu prioritas program kerja yang penting guna membangun Yogyakarta.
Partisipasi masyarakat, kebersamaan dan gotongroyong seluruh elemen stakeholder terkait dalam membangun Yogyakarta, jadi kunci keberhasilan membangun Yogyakarta di masa depan
"Alhamdulillah, pemilihan kepala daerah kota Yogyakarta berlangsung lancar dan dokter Hasto Wardoyo - Wawan Harmawan dipercaya rakyat. Urusan solusi tata kelola sampah ke depan satu prioritas program yang penting dikerjakan," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Ngadu ke DPRD Kota Jogja, PKL TM 2 Minta Evaluasi UPT Malioboro dan Disbud Kota Jogja
Berkaitan dengan prioritas kebijakan yang perlu dikerjakan oleh dokter Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta periode 2024-2029, Eko menyebut sudah ada rapat bersama guna menjalankan program kerja.
"Dalam waktu dekat, ada tim transisi yang tugasnya memberikan panduan kerja. Jadi begitu nanti Pak Hasto dan Mas Wawan dilantik, bisa langsung bekerja," ujar Eko yang jug merupakan Ketua Komisi A DPRD DIY DIY.
Seperti diketahui, proses penyusunan anggaran APBD 2025 sudah rampung dikerjakan dan telah ditetapkan pembahasannya.
Guna sinkronisasi kebijakan sesuai dengan program kerja yang ada dj dalam janji kampanye dokter Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan, tim transisi nanti yang bekerja.
Baca Juga: SAH! Hasto - Wawan Menangkan Pilkada Kota Jogja 2024, Begini Rincian Hasil Rekapitulasi oleh KPU
Selain penyelesaian sampah, ada program realisasi ruang terbuka hijau, problem kemiskinan, masalah stunting, pengangguran terbuka, serta hunian layak, yang menjadi program prioritas.
"Semoga setelah dilantik, langsung bekerja. Soal sampah misalnya, sudah ada hitungan kalau mau beres butuh tambah 20 truk angkutan tiap hari, kalau normal 30 truk. Urusan sampah jadi prioritas bersihkan Yogyakarta," pungkas Eko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers