INDOZONE.ID - Polsek Bulaksumur Yogyakarta berhasil meringkus empat pria tersangka penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban inisial P (52) alamat Depok, Sleman di sebuah Ruko Baru, Jl Colombo, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman. Mayat tersebut ditemukan pada tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB
Keempat tersangka tersebut diantaranya EK (48) alamat Gondokusuman Kota Yogyakarta, R alias Gareng (41) alamat Depok Sleman, BCT alias Cesar (28) alamat Depok Sleman, dan FEP alias ERA (23) alamat Gondokusuman Kota Yogyakarta.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko mengungkapkan mayat itu ditemukan oleh seorang pekerja yang bertugas memeriksa pembangunan ruko tersebut.
Baca Juga: Usai Penyegelan 36 Toko Miras di Kota Yogya, Satpol PP Klaim Belum Ada Modus Baru Peredaran Miras
"Saat itu pekerja mendatangi lokasi proyek dan mengecek setiap lantai dari lantai dasar ke lantai lima," ungkap Kompol Tjatur, dalam konferensi pers, pada Rabu (11/12/2024).
Adapun alasan para tersangka menganiaya korban lantaran sakit hati terhadap korban yang marah-marah tidak jelas.
"Mereka (korban dan tersangka) didalam ruko itu sama-sama minum alkohol (ciu), kemudian korban tiba-tiba marah enggak jelas kepada para tersangka. Seakan tak terima, tersangka ini langsung memukul korban bersama-sama menggunakan tangan kosong dan alat di TKP," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik bersama Puskesmas Depok 3, korban mengalami luka lebam, luka sobek diwajah, memar dibeberapa bagian tubuh korban, serta patah tulang pada hidung dan dada," urainya.
Kemudian, pihak keluarga korban yakni anak korban meminta untuk dilakukan visum et Repertum luar dan dalam (otopsi) terhadap korban, selanjutnya Polsek Bulaksumur membawa korban ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan saksi beserta barang bukti yang telah ditemukan, diketahui terjadi penganiayaan yang berawal pukul 22.30 WIB, saat itu korban dan para tersangka meminum alkohol jenis ciu di depan TKP.
"Selang beberapa waktu, terjadi cek cok antara korban dengan tersangka BCT sampai dipukul dan sempat dilerai oleh tersangka SK. Kemudian korban dan para tersangka melanjutkan minum dan ngobrol kembali di Ruko lantai 1," ungkapnya.
Saat di lantai 1, korban bertengkar dengan tersangka R dan sempat memukul, tidak lama kemudian korban dan tersangka BCT juga bertengkar dan saling memukul, kemudian dilerai tersangka FEP. Namun, korban justru memukul FEP dan dilerai kembali oleh EK, lalu korban memukul EK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung