INDOZONE.ID - Para penghuni Apartemen Puri Park View menggelar aksi protes atas penggantian paksa alat pengukur listrik dan legalitas bangunan oleh pengelola.
Dalam aksi yang berlangsung Senin (9/12/2024), massa melempari puluhan telor ke kantor pengelola.
Aksi itu dilakukan karena pengelola dinilai memaksa 2.800 penghuni apartemen yang berlokasi di Jalan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, untuk mengganti KWH listrik senilai Rp1 juta.
"Cara-cara mereka memaksakan kepada kami untuk mengikuti mereka tanpa ada musyawarah, tanpa ada pemberitahuan secara komprehensif terhadap warga, ini yang kami sesalkan," kata salah satu perwakilan penghuni Apartemen Puri Park View bernama Nasir, kepada wartawan.
Tindakan ini dinilai ilegal, sebab berdasarkan kebijakan Dirjen Kelistrikan, disebutkan bahwa penggantian KWH listrik tidak dikenakan biaya alias gratis.
Selain penggantian paksa, pengelola juga tak mengizinkan penghuni mengisi token listrik secara mandiri. Para penghuni diwajibkan melakukan pembelian melalui kantor pengelola.
Baca Juga: Merinding! Penghuni Apartemen di Jakut Ngeluh Kloset Mampet, Dicek Ternyata Ada Mayat Bayi
"Sudah ada putusan Dirjen Kelistrikan bahwa meteran itu menjadi tanggung jawab pengelola. Pengelola juga memaksa kami harus membayar dengan biaya per meter Rp1 juta," kata Nasir.
Setelah melakukan aksi dengan menduduki kantor pengelola selama 8 jam, para penghuni akhirnya mendapat jawaban meski tidak memuaskan.
"Saya tidak tahu mengenai keluhan itu. Jika ada masalah silakan bersurat saja dengan kami, nanti kami sampaikan. Mohon maaf kapasitas saya hanya sebatas itu, nanti saya sampaikan kepada atasan," ungkap perwakilan PT Alam Jaya Perkasa (AJP), selaku pengelola apartemen, bernama Wati.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Hukum dan Advokasi Tim 8, relawan Prabowo - Gibran, Dharmin, menambahkan bahwa sekitar 2.800 pemilik unit apartemen belum menerima Akta Jual Beli (AJB) sejak 12 tahun lalu.
Karena itu, ia menduga apartemen yang dihuni berstatus ilegal.
Baca Juga: Perjuangan Bertahun-Tahun, Korban Unit Apartemen Malioboro City Akhirnya Menerima Legalitas Unit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release