INDOZONE.ID - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar sudah selesai menjalani sidang etiknya dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto dengan hasil pemecatan. Usai dipecat secara tidak hormat, Dadang tidak melakukan perlawanan hukum.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Dengan tidak diajukan perlawanan hukum berupa banding, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap AKP Dadang dinyatakan sudah sah.
Baca Juga: Tok! Hasil Sidang Etik AKP Dadang di Kasus Penembakan AKP Ulil: Resmi Dipecat dari Kepolisian
Dadang sendiri kini harus melepas status beserta pangkatnya sebagai anggota kepolisian dan secara otomatis melepas jabatanya sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan lantaran statusnya kini sudah menjadi masyarakat sipil biasa.
Lebih jauh, berkaitan dengan prosesi persidangan yang digelar semalam, Sandi menuturkan jika proses persidangan berjalan dengan aman dan lancar.
"Pada pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar dan tidak ada kendala suatu apapun," ungkap Sandi.
Baca Juga: Sidang Etik Penembak AKP Ulil Digelar di Mabes Polri: Nasib AKP Dadang Ditentukan Malam Ini!
Seperti yang diketahui, Dadang Iskandar menembak juniornya sesama polisi hingga tewas. Korban tidak lain adalah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto.
Penembakan dilakukan Dadang di area parkiran Mapolres. Korban ditembak pada bagian kepala dari jarak dekat.
Kasus polisi tembak polisi tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penyelidikan. Mabes Polri sendiri sudah menerjunkan tim dari tingkat pusat untuk mengawal kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan