INDOZONE.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, atas kasus penembakan terhadap rekan sesama polisi sudah selesai digelar. Hasilnya, Dadang resmi dipecat secara tidak hormat oleh institusi kepolisian.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Sidang etik itu diketahui sudah digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Kini, Dadang sudah resmi melepas statusnya sebagai aparat kepolisian sehingga menjadi warga sipil biasa.
Dikatakan Sandi, usai hakim menjatuhkan sanksi pemecatan, Dadang tidak mengajukan perlawanan hukum atau mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding," paparnya.
Baca Juga: Sidang Etik Penembak AKP Ulil Digelar di Mabes Polri: Nasib AKP Dadang Ditentukan Malam Ini!
Sebelumnya, AKP Dadang menembak rekannya sendiri sesama polisi, yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar. Korban ditembak hingga tewas.
Dadang menembak Ulil tepat pada bagian kepala. Tembakan dilakukan dari jarak dekat.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan