Lalu, bagi pihak universitas dapat membentuk satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Bagi masyarakat, juga dapat membantu korban dengan cara pendampingan. Alhasil, korban tidak merasa sendiri.
Perlu digarisbawahi, kekerasan seksual bisa menimpa siapa pun sehingga menjadi tugas bersama untuk menjaga satu sama lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendikbud