Kategori Berita
Media Network
Kamis, 14 NOVEMBER 2024 • 16:05 WIB

Polresta Sleman Sita 2.538 Miras Disita Dari Jambore RX King

Atas perbuatannya, seluruh tersangka telah melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelanggaran Minuman Oplosan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara, dan denda maksimal 50 juta rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Sleman Sita 2.538 Miras Disita Dari Jambore RX King

Link berhasil disalin!