Atas perbuatannya, seluruh tersangka telah melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelanggaran Minuman Oplosan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara, dan denda maksimal 50 juta rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers