Kategori Berita
Media Network
Rabu, 13 NOVEMBER 2024 • 19:57 WIB

Brankas Isi Uang Rp5 M dan 1 Kg Emas di Perumahan Buki Golf Serpong, 2 Pelaku Ditangkap 4 Lainnya Buron

Barang bukti brankas dan uang di kasus perampokan di salah satu rumah di Perumahan Bukit Golf, Serpong.

INDOZONE.ID - Aksi perampokan terjadi disebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Bukit Golf, Serpong, Tangerang Selatan dan para pelakunya berhasil menggasak brankas berisi uang Rp5 miliar dan 1 kg emas.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah berhasil menangkap dua dari empat pelaku kawanan perampok tersebut.

"Kejadiannya hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 jam 01.45 di Perumahan Bukit Golf di Kelurahan Lenggong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangsel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
 
 
Kasus ini terbongkar diawali dari kesadaran asisten rumah tangga (ART) yang menyadari adanya salah satu brankas yang hilang dari rumah tersebut. ART tersebut kemudian membuka rekaman CCTV.
 
"Selasa pagi jam 01.45 para saksi ART dan korban mengecek rekaman CCTV bahwa pada hari Sabtu didapati pelaku berjumlah tiga orang yang tertangkap CCTV tiga orang menggunakan topi, masker, jaket hoodie, celana pendek melewati halaman rumah secara pelan dan tidak menggunakan alas kaki. Itu yang tertangkap di CCTV," kata Kombes Ade Ary.
 
Sejurus kemudian, para pelaku membawa kabur brankas tersebut dengan cara menggotongnya. Kemudian di lokasi berbeda, mereka menghancurkan brankas dan mengambil isinya serta membuang brankas tersebut.
 
"Ini berkas brankas yang hancur ini ditemukan tidak di TKP lagi," paparnya.
 
Usai menerima informasi itu, Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku antara lain berinisial AH dan W.
 
AH sendiri berperan sebagai eksekutor pencurian sedangkan rekannya berinisial W berperan sebagai pihak penadah hasil curian.
 
"Kemudian ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob, dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki. Ini sedang diburu dan dikejar oleh Subdit Resmob," kata Ade Ary.
 
 
Kekinian, pihak Polda Metro Jaya sendiri masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Brankas Isi Uang Rp5 M dan 1 Kg Emas di Perumahan Buki Golf Serpong, 2 Pelaku Ditangkap 4 Lainnya Buron

Link berhasil disalin!