INDOZONE.ID - Pihak kepolisian bergerak cepat dan telah berhasil menangkap pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial VRL (17).
Pelaku diketahui berinisial YH (19), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di kediaman pelaku.
Kabar mengenai penangkapan pelaku dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Zain menyebut, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (29/10/2024) siang kemarin.
"Sudah kami amankan di rumahnya," kata Kombes Zain kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Berawal dari Medsos, Wanita 17 Tahun Disekap 10 Hari di Gudang hingga Diperkosa!
Kombes Zain belum berkomentar lebih jauh berkaitan dengan kasus ini. Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YH salah satunya untuk mengungkap kasus ini.
"Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan," ungkap Aryono.
Seperti yang diketahui sebelumnya, seorang gadis menjadi korban penyekapan hingga pemerkosaan oleh teman kencannya. Kasus ini bermula saat korban berkenalan dan pacaran dengan pria yang dia kenal dari media sosial Facebook.
Singkat cerita, dari pertemuan keduanya, pelaku mengajak korban untuk ke rumah pelaku. Di sana, korban disekap di gudang yang berada di lantai dua rumah pelaku.
Baca Juga: Sadis, Pria di Jaktim Disekap dan Disiksa Berbulan-bulan!
Tidak hanya disekap, korban juga diperkosa dengan ancaman akan diikat hingga dibunuh. Total, korban sudah disekap oleh pelaku selama 10 hari lamanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan, jika korban pada akhirnya berhasil melarikan diri. Korban yang bertemu dengan seorang saksi langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Korban berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu saksi AMS. Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket Unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade Ary sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan