Ilustrasi penganiayaan (FREEPIK/@macrovector)
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial MRRP di Jakarta Timur, menjadi korban penyekapan hingga penyiksaan oleh sejumlah orang. Polisi bilang, pemicunya utang.
"Jadi, awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, MRRP ini sekira bulan Oktober 2023, menggunakan uang milik saudara H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ilustrasi penganiayaan (Freepik)
Ade Ary menyebut, korban tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam. Berawal dari ketidakmampuan korban melunasi utang, aksi penyekapan dan penyiksaan pun diduga terjadi selama berbulan-bulan.
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Perampok Bobol Rumah Mewah-Sekap ART di Makassar Dilumpuhkan Polisi
"Kemudian, pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari sampai 30 Mei 2024," ungkap Ade Ary.
Polisi Belum Komentar Lebih Jauh
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini, belum berkomentar lebih banyak terkait kasus ini. Dia hanya menyebut, kasus itu tengah ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
"Polres Metro Jakarta Timur telah menarik laporan polisi dari Polsek Duren Sawit tentang dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan sebagaimana diatur Pasal 33 KUHP," pungkasnya.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan