Presiden Prabowo Subianto melantik para menteri Kabinet Merah Putih.
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/10/2024) lalu.
Terdapat perubahan jumlah kementerian yang ada di pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini. Semula hanya berjumlah 34 kementerian, namun pada Kabinet Merah Putih bertambah menjadi 48 Kementerian dengan total 48 menteri dan 56 wakil menteri.
Jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut adalah terbanyak sejak pemerintahan orde baru hingga reformasi.
Salah satu faktor dari bertambahnya jumlah kementerian pada Kabinet Merah Putih yaitu dipecahnya 9 kementerian menjadi 21 kementerian baru.
Meski demikian, juga terdapat kementerian yang dihapus dan dialihkan tugasnya ke kementerian baru, yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dihapus dan dialihkan tugasnya ke Kementerian Perekonomian.
Baca Juga: Kabinet Merah Putih Gemuk Miliki Banyak Kementerian, Ketum LISAN: Bentuk Perampingan Tugas
Penambahan jumlah kementerian ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tersebut sebelumnya sudah disahkan oleh DPR RI bersama Presiden ketujuh RI, Joko Widodo pada 15 Oktober 2024 atau 5 hari sebelum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.
Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 disebutkan bahwa di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal, yaitu Pasal 6A sehingga berbunyi, "Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada subumsan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."
Dan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 pasal, yaitu Pasal 9A sehingga berbunyi, "Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."
Dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 disebutkan juga Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi, "Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden".
Berikut 9 kementerian yang dipecah menjadi 21 kementerian baru:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setkab.go.id, Presidenri.go.id