INDOZONE.ID - PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP), melalui tim kuasa hukumnya, melaporkan sebuah perusahaan berinisial P ke Bareskrim Polri.
Laporanya berkaitan dengan kasus dugaan pemalsukan surat keterangan (SK) dari Bupati Halmahera Timur.
"Saya hari ini melaporkan, selaku kuasa hukum dari PT Wana Halmahera Barat Permai, dugaan pembuatan surat palsu yaitu pemalsuan SK Bupati Halmahera Timur," kata pengacara PT WHBP, M Mahfuz Abdullah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Tol Jatikarya Bebas, Para Ahli Waris Sujud Syukur
Menurutnya, kasus ini bermula saat PT P pada tahun 2010 mendapat izin usaha pertambangan di Halmahera Timur dengan luas lebih dari 4000 hektar dengan 8 titik koordinat. Namun kemudian, kata Mahfuz, titik koordinat berubah menjadi 68 koordinat.
"Artinya ini suratnya ada 68 titik koordinat, sebelumnya cuman 8 titik koordinat, nomornya sama ini, nah itu yang asli hanya 8 koordinat belakangan kami menemukan 68 koordinat. Jadi ada penambahan 60 titik koordinat yang ajaib," kata Abdullah.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Data Petani di Bekasi yang Tiba-tiba Ditagih Pinjaman Bank Rp4 Miliar
"Nah ini mengakibatkan kerugian pada client kami, wilayah tambangnya itu menjadi tumpang tindih. Sehingga klien kami PT Wahana Halmahera Barat Permai tidak bisa meneruskan proses di Minerba," sambungnya.
Laporan polisi tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor STTL/379/X/2024. Pelapor dalam kasus ini atas nama Muhammad Mahfuz.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan