Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Ahmadi.
INDOZONE.ID - Kepolisian Resort Metro Bekasi menindak lanjuti kasus dugaan pemalsuan data yang menimpa seorang petani bernama Kacung Supriatna (63), yang secara tiba-tiba didatangi oleh pihak bank lantaran tercatat memiliki utang senilai Rp4 miliar.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Ahmadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Saat ini, kasusnya dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
"Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi," jelas Ahmadi saat ditemui di gedung Humas Polres Metro Bekasi, Senin (16/1/24).
Ahmadi menyebut pihaknya sudah meminta keterangan dari korban Kacung Supriatna serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan korban.
"Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Mendadak Ditagih Utang Rp4 Miliar oleh Bank, Petani di Bekasi Ungkap Data Pribadinya Dipalsukan
Dari keterangan korban, lanjut Ahmadi, dugaan pelaku baru mengarah pada satu orang berinisial G, yang menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.
Namun Ahmadi tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, dalam memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman dari Askrindo Indonesia.
"Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa, kalau ada arah ke sana, akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Gedung Polres Metro Bekasi.
Lebih lanjut, kata Ahmadi, pihaknya telah menerima laporan korban atas dasar dugaan pemalsuan identitas serta penggelapan sertifikat tanah milik korban, sehingga bisa berada dalam agunan dan tanggungan hutang hingga Rp 4 milyar.
"Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun hingga delapan tahun," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan kisah petani bernama Kacung Supriatna (63) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang terkejut saat dirinya didatangi oleh pihak penagih utang dari sebuah bank pinjaman di Jakarta.
Baca Juga: Diduga Data Pribadi Dipalsukan, Petani asal Bekasi Ini Kaget Dapat Tagihan Rp4 Miliar!
Kedatangan pihak bank lantaran Kacung Supriatna memiliki tanggungan sebesar Rp4 miliar.
Menurut penuturan Karyan (40), putra kedua Kacung Supriatna, hal itu berawal pada tahun 2021, saat rumahnya didatangi oleh petugas penagih utang dari Bank Askrindo Jakarta.
Karyan (40), putra kedua Kacung Supriatna, yang tiba-tiba ditagih pinjaman bank Rp4 miliar.
Mereka menunjukan fotocopy sertifikat atas nama orang tuanya Kacung Supriatna, yang memiliki catatan didalamnya memiliki hak tanggungan sebesar Rp 3 miliar, serta denda yang menjadi total Rp4 milyar.
"Dasarnya itu yang dia bawa itu cuma fotocopy sertifikat dengan ada tulisan kita punya hak tanggungan Rp4 miliar, nah ini datanya ada di saya. Saya minta fotocopy-nya juga gak dikasih, cuma dikasih foto doang.
"Nah ini nih dari Bank nya Askrindo nih, kalau gak begini saya gak tau nih tanah orang tua saya diagunkan 4 milyar gitu," jelas Karyan saat ditemui dirumahnya di Kampung Cikarang RT 03 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung