Kategori Berita
Media Network
Senin, 21 OKTOBER 2024 • 11:03 WIB

Luhut Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugas dan Fungsinya!

Luhut Binsar Pandjaitan dilantik sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional dalam upacara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Kehadiran Luhut tentu jadi kejutan publik, di mana sebelumnya mantan Menko Marves itu tak pernah masuk bursa Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Lalu apa tugas Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional?

Baca Juga: Kejutan! Presiden Prabowo Subianto Lantik Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Dikutip Indozone dari laman setkab.go.id, Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.

Dalam pasal 1 disebutkan, Dewan Ekonomi Nasional yang berfungsi memberi nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.

Lalu pasal 2 menyebut Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3 menyebut tugas-tugas Dewan Ekonomi Nasional, yang di antaranya:

1. Mengkaji masalah‑masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lanjutnya.

2. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden.

Baca Juga: Sah! Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih

3. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Luhut Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugas dan Fungsinya!

Link berhasil disalin!