INDOZONE.ID - Puluhan karyawan PT Tarumartani 1918 didampingi Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa Dan Asuransi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP NIBA – SPSI) menggelar aksi di halaman kantor perusahaan, Senin (14/10/2024) kemarin.
Mereka memprotes Keputusan (SK) Direksi PT Tarumartani 1918 yang melaksanakan putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait batas usia masa pensiun karyawan 56 tahun dan akan dijadikan Peraturan Perusahaan (PP) yang mengikat karyawan.
Ketua Serikat Pekerja (SP) PT Tarumartani 1918, Suhariyanto mengungkapkan aksi dilakukan lantaran perundingan bipartit atau antara SP dan Direksi menuai jalan buntu.
Rincinya, SP dan Karyawan menuntut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lama yang mengatur batas usia masa pensiun karyawan 60 tahun tetap diberlakukan. Alasannya, karena masih berlaku sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor. 28 tahun 2014 Pasal 29.
Suhariyanto menuturkan, tidak tercapainya kesepakatan karena dokumen yang dijadikan bukti tidak diterima pihak direksi.
Bukti tersebut berupa kesepakatan dengan Direktur Utama (Dirut) lama mengenai PKB yang telah diperpanjang.
"Dokumentasi kesepakatan perpanjangan antara Dirut waktu itu bapak Nur Ahmad Afandi dan saya sebagai ketua serikat pekerja, dimana PKB yang berakhir Tahun 2017, diperpanjang sampai 2018. Kemudian kita ada pembahasan lagi tahun 2019 tapi deadlock, karena pak Dirut yang lama ada kasus," papar Suhariyanto.
"Dirut yang sekarang juga tak mau ada PKB, tapi PP yang isinya lebih buruk dari PKB," sesalnya.
Jika kebijakan baru tersebut diberlakukan, sambung dia, akan ada 17 Karyawan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Karena kita bersikukuh menolak, Dirut sekarang sempat mengancam akan membubarkan SP. Sepengetahuan kami jika ada PKB, ndak bisa dibuat dengan PP dan selama ada Serikat Pekerja tak bisa membuat aturan perusahaan," tudingnya.
Kendati demikian, dirinya menekankan bahwa tuntutan SP hanya kembali ke SKB lama dan apabila ada perundingan pembuatan SKB baru, pihaknya mengaku siap dilibatkan.
Di sisi lain, Suhariyanto mengakui jika selama ini perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tersebut sudah memenuhi hak-hak karyawan.
Sekretaris Pimpinan Daerah FSP NIBA – SPSI, Noval Satriawan, SH menambahkan, pihaknya mendampingi SP Tarumartani setelah menerima aduan terkait adanya dugaan kekerasan verbal terhadap pekerja perempuan, dugaan intimidasi kepada pengurus dan anggota SP dan dugaan upaya pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung