Polisi menunjukkan sejumlah sepeda motor hasil curian di silayah hukum Polres Subang, Jawa Barat.
INDOZONE.ID - Polres Subang, Jawa Barat, berhasil mencokok delapan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, yang kerap menjajakan kendaraan hasil curiannya melalui media sosial atau medsos.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapati iklan motor hasil curian yang dijual oleh pelaku.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, aksi para pelaku salah satunya menyasar sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Karanganyar, Subang Kota.
Baca Juga: Viral Pria di Tangerang Duel Lawan Curanmor Berujung Ditembak Tepat di Kepala!
Pada pertengahan bulan Agustus 2024, berdasarkan hasil patroli siber, polisi menemukan jika pelaku memasarkan kendaraan hasil curian melalui media sosial.
"Motor korban sedang ditawarkan oleh penadah di media sosial Facebook. Saat itu juga kita langsung buru pelaku dan berhasil kita bekuk," kata AKBP Ariek dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).
Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedelapan pelaku. Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga penadah hasil curian.
Baca Juga: Waspada Curanmor! Polda Metro: Motor Bisa Hilang Hanya 3 Detik!
"Pelaku utama sebagai eksekutor, joki, dan yang memantau situasi target sasaran, berhasil kita ringkus, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," ungkapnya.
Modus operandi dari kawanan ini sama seperti modus pencurian umum. Mereka menyasar motor terparkir yang minim penagamanan, lalu merusak kunci kontak motor, kemudian membawa kabur motor tersebut.
"Pelaku mengincar motor petani yang terparkir di pesawahan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan