Kategori Berita
Media Network
Jumat, 23 AGUSTUS 2024 • 11:44 WIB

Kecam Aksi Kekerasan Polisi Saat Amankan Pendemo Kemarin, IPW: Akses Bantuan Hukum Dibatasi!

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (ANTARA FOTO/HO)

INDOZONE.ID - Indonesian Police Watch (IPW) mengkritik Polda Metro Jaya terkait ratusan massa pendemo yang diamankan pada aksi Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin di Gedung DPR RI. IPW menyoroti persoalan akses bantuan hukum kepada para massa yang seolah dibatasi.

"Indonesia Police Watch mengecam kekerasan aparat dalam menangkap pendemo di depan Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024 pada demo mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Sugeng menyebut adanya pembatasan akses pendampingan hukum terhadap massa yang diamankan terjadi di Polda Metro Jaya. Padahal dikatakanya, pendampingan hukum merupakan hak dari setiap orang.

Baca Juga: Demo Tolak RUU Pilkada di Jakarta Sempat Ricuh, Polda Metro Pastikan Kondisi Sudah Kondusif

"Setidaknya ratusan orang pendemo ditangkap aparat kepolisian, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ungkap Sugeng.

Disisi lain, IPW memberikan apresiasinya kepada jajaran Polda Metro Jaya yakni Polres Metro Jakarta Barat yang langsung memulangkan para pendemo yang sempat diamankan oleh mereka.

"IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa," kata Sugeng.

"Hingga pukul 03.00 Kamis, 22 Agustus 2024, jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang. Sisanya 67 pendemo menunggu proses administrasi," sambungnya.

Baca Juga: Keras! IPW Minta Kapolri Tegur Kapolda Sumbar di Kasus Kematian Afif, Ini Sebabnya

Polres Jakbar dikatakan Sugeng meminta para pelajar yang diamankan untuk menghubungi orang tua mereka masing-masing. Selanjutnya, mereka diminta untuk menandatangani surat perjanjian diatas materai.

'Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain," kata Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI kemarin berakhir ricuh. Polisi terus menembak gas air mata dengan tujuan membubarkan massa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kecam Aksi Kekerasan Polisi Saat Amankan Pendemo Kemarin, IPW: Akses Bantuan Hukum Dibatasi!

Link berhasil disalin!