Kategori Berita
Media Network
Rabu, 14 AGUSTUS 2024 • 20:00 WIB

Kejagung Telaah Kasus Dugaan TPPU di Mimika Papua

Ilustrasi pencucian uang. PPATK terancam pidana karena membongkar dugaan modus baru pencucian uang (Antara/Aprillio Akbar).

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon ihwal aksi massa beberapa waktu lalu yang meminta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mimika, Papua untuk diselesaikan.

Kejagung sendiri sudah meneruskan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Papua.

"Iya, jadi waktu mereka (massa) datang pertama itu sudah kita teruskan ke Papua. Saya baru telpon Aspidsus sana, ini sedang ditelaah untuk ditangani. Coba tanya di sana lah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Crane Proyek Kejagung Jatuh Hantam MRT, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas

Harli menegaskan jika hal-hal yang disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan hal ini sudah diteruskan ke Kejati Papua.

"Sudah kita teruskan ke sana, bukan hanya monitor, yang waktu demo pertama sudah kita serahkan ke sana, maksudnya tanya di sana," kata Harli.

Baca Juga: Kadensus 88 Diminta Buka Suara soal Dugaan Anggota Mata-Matai Jampidsus Kejagung

Massa yang dimaksud merupakan massa dari Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK).

Massa tersebut sempat menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024) siang lalu.

Dalam aksinya, massa menuntut agar perkara dugaan TPPU di Mimika diselesaikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejagung Telaah Kasus Dugaan TPPU di Mimika Papua

Link berhasil disalin!