Kategori Berita
Media Network
Kamis, 08 AGUSTUS 2024 • 10:20 WIB

Buntut Konflik PKB-PBNU, Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy (kiri) didampingi Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) Ishaq Zubaedi Raqib (kanan).

INDOZONE.ID - Konflik antara PKB dengan PBNU terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, kian memanas hingga berujung adanya pelaporan ke polisi. Mantan Sekjen PKB Lukman Edy, telah dilaporkan ke polisi di sejumlah daerah, termasuk Polda Metro Jaya di Jakarta.

Laporan polisi ini sudah diterina oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor STTLP/B/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini dibuat oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kembangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024 kemarin.

"Saya datang kemari (Polda Metro Jaya) melaporkan pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy," kata Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas kepada wartawan.

Baca Juga: DPC PKB Kota Yogyakarta Akui Belum Beri Dukungan Calon Pemimpin Pada Pilkada 2024, Tapi Ini Syarat Idealnya

Hasbiallah menilai Lukman tidak memiliki iktikad baik ke PKB. Atas dasar itu lah, diputuskan untuk melaporkan Lukman ke polisi.

"Lukman Edy tidak perlu tabayyun karena tidak ada niat baik ke PKB," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PKB, Buhari membeberkan narasi-narasi Lukman yang dipersoalkan oleh pihaknya. Dikatakan, ada sebanyak empat narasi yang dinilai sudah menyimpang dari kebenaran.

Narasi pertama terkait tudingan Lukman yang menyebut usia 26 tahun PKB kehilangan roh perjuangan, hingga narasi PKB telah terjebak kepemimpinan sentralistik.

Baca Juga: DPC PKB Kota Jogja Laporkan Lukman Edy, Solihul Hadi: Dia Mengusik!

Ada pula narasi yang menyebutkan jika PKB semakin menjauh dari nilai yang diwariskan Gus Dur dan keempat menyebut PKB meninggalkan Nahdliyin.

"Padahal semua kader PKB berjuang untuk dan selalu didedikasikan untuk perjuangan warga Nahdliyin, bahkan sejak awal berdiri hingga hari ini," kata Buhari.

Dasar-dasar itu lah Lukman Edy dianggap menyebar fitnah hingga dinilai membuat kegaduhan. Lukman kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Buntut Konflik PKB-PBNU, Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Link berhasil disalin!