Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Andri Saputra)
INDOZONE.ID - Operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta, sudah beroperasi selama 10 hari. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Metro Jaya mencatat ada 42 ribu lebih pelanggar lalu lintas yang ditindak.
"Total 42.657 pelanggar lalu lintas ditindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Polantas melakukan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Dari 42 ribu lebih pelanggar lalu lintas, 22.719 pelanggar di antaranya ditindak melalui tilang elektronik atau E-TLE. Ada pula, 19.929 pelanggar lainnya diberikan teguran.
"Dari 15-24 Juli itu ada 22.719 pelanggar yang terekam E-TLE kemudian pendekatan utama adalah edukatif, teguran simpatik dan humanis di samping penegakan hukum apabila pelanggarannya berpotensi kecelakaan ada 19.929 terguran," ucapnya.
Baca Juga: Libatkan Ribuan Personel, Operasi Patuh Jaya Kembali Digelar, Catat Tanggalnya!
Lebih rinci, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini, menyebut pelanggar terbanyak ditemukan di Jakarta, terkait tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 14.863, disusul melawan arah sebanyak 2.767, tidak menggunakan helm sebanyak 2.629 dan melanggar marka jalan sebanyak 1.862.
"Kemudian kegiatan-kegiatan penyuluhan juga dilakukan, penyuluhan dan pemasangan simbol-simbol himbauan itu ada 61 ribu atau 62.200. Kemudian kegiatan pengaturan penjagaan lalu lintas patroli itu ada 70 ribu sekian," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi tersebut digelar selama dua pekan dimulai sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
Baca Juga: 2 Pekan Operasi Patuh Jaya di DKI dan Sekitarnya, 44.003 Pelanggar Ditindak!
Tercatat, ada sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan kepolisian.
Berikut jenis-jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan Operasi Patuh:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan