Polda Metro Jaya sudah selesai menggelar Operasi Patuh Jaya selama 14 hari atau dua pekan. Selama operasi berlangsung, sebanyak 44.003 pengendara melanggar ditindak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Argo menyebut sebanyak 44.003 pelanggar terdiri dari berbagai macam jenis kendaraan.
"Didominasi kendaraan roda dua sebanyak 32.554. Kemudian roda empat pribadi 6.765, angkutan umum 4.684," kata Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Dari pelanggar-pelanggar tersebut, Argo menyebut sebanyak 3.595 kendaraan diberi sanksi karena menggunakan knalpot bising. Sebanyak 144 kendaraan lainnya ditilang karena kedapatan menggunakan rotator.
"Ada juga karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai itu 806, lawan arus 8.028, melanggar rambu larang parkir 6.255, menggunakan jalur busway 1.983, melanggar gage (ganjil-genap) 58, tidak menggunakan helm 4.823 dan pelanggaran lainnya 22.856," bebernya.
BACA JUGA: Pasca Insiden Bentrok di Yahukimo, Ribuan Warga Pilih Berada di Kantor Polisi
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021. Sasaran operasi kali ini yakni penggunaan knalpot bising, rotator, sirine hingga balap liar.
Dalam operasi kali ini, polisi juga menyasar berkaitan dengan protokol kesehatan. Pelaksanaan operasi ini tidak dengan cara razia melainkan dengan cara patroli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: