# foto pelapor Wanda Hara, Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri (baju hijau).
INDOZONE.ID - Wanda Hara kini menjadi sorotan usai aksi fashion stylistnya datang ke kajian Hanan Attaki menggunakan cadar. Kini, Wanda Hara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
Kepada wartawan, Rizky menyoalkan aksi Wanda Hara yang memakai cadar ke kajian. Hal itu lah yang menjadi dasar pelaporan pada mala. Hari ini.
"Secara resmi mulai hari ini Wanda Hara dan atau alias Irwansyah beserta kolega dengan turut serta khususnya ialah terlapor Irwasnyah itu sudah resmi kami laporkan dan laporanya sudah diterima,'' kata Rizky kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Kasus Perdagangan Manusia: Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus 50 WNI Dijadikan PSK di Sydney
Wanda Hara dilaporkan dengan kasus penistaan agama. Rizky menyebut aksi Wanda Hara menggunakan cadar harus dilawan demi generasi mendatang.
"Nah itu dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki. Karena apa, karena penyakit seperti Irwansyah ini, ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi kita kedepannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung