Kejati DIY sambangi MPLS di SMK Koperasi Yogyakarta
INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melalui Bidang Penkum (Penerangan Hukum) ikut berperan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Koperasi Yogyakarta baru-baru ini.
Untuk diketahui, Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang berstatus sebagai pelajar di jenjang SD, SMP hingga SMA.
Kegiatan diikuti 150 peserta didik siswa-siswi kelas 10 dan pengurus Osis beserta 2 orang guru pendamping.
Baca Juga: Mahasiswa Dukung Penuh Rencana Ganjar Pranowo Kirim Napi Koruptor untuk Ditahan di Nusakambangan
Kejati DIY Sambangi MPLS di SMK Koperasi Yogyakarta
Dalam kesempatannya, Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Kejati D.I.Yogyakarta Moch Sochib sebagai narasumber, memberikan materi mengenai 'Budaya Anti Korupsi, Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi'.
Materi tersebut dipilih, lantaran sering dijumpai di lingkungan sekolah yang dianggap sepele.
Misalnya, di kantin sekolah makan gorengan 5 biji, tapi yang dibayar hanya 2 biji.
Selain itu, pelanggaran tata tertib sekolah yang semestinya jam masuk sekolah jam 07.00, namun masih ada siswa yang masuk sekolah jam 08.00.
Menurut Moch Sochib, jika hal ini kalau didiamkan saja tanpa ada teguran atau sanksi, anak tersebut beranggapan bahwa yang dilakukan itu akan dianggap kewajaran.
Baca Juga: Koruptor Mardani Maming Bebas Plesiran ke Surabaya, Netizen: Gak Usah Kaget
"Anak tersebut tidak sadar akan menjadi bibit-bibit perbuatan korupsi kelak dikemudian hari manakala anak tersebut sudah bekerja yang berhubungan dengan uang Negara. Karena itu kamu minta kepada siswa siswi untuk selalu membiasakan diri dengan bersikap jujur dan disiplin taat kepada aturan," katanya saat memaparkan materi dihadapan para siswa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejati DIY