INDOZONE.ID - IA (50), sopir taksi online yang baru saja ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya usai melecehkan penumpangnya yang merupakan seorang wanita penyandang disabilitas. Polisi sendiri mengungkap motif dari tersangka melakukan aksi bejatnya.
Motif IA dibongkar oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary menyebut tersangka ketika melihat korban nafsunya memuncak.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, apa alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Geger Sopir Taksi Online Lecehkan Perempuan Disabilitas: Polda Metro Langsung Tangkap!
Polda Metro Jaya sendiri memastikan jika pelaku akun diproses secara hukum. Sedangkan berkaitan dengan korban, Ade Ary menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan asistensi terjadap kasus-kasua yang menyeret penyandang disabilitas.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini karena beliau ini masuk dalam kelompok rentan sehingga ini menjadi atensi yang memang komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada kelompok rentan itu anak, lansia, ibu-ibu hamil kemudian penyandang disabilitas," ucap Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita penyandang disabilitas menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh sopir taksi online. Saat itu, korban memesan taksi online dengan tujuan pulang ke rumah yang berada di kawasan Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Viral Cekcok Sopir Taksi Vs Pemobil Pelat Dinas di Semanggi, Polda Metro Imbau Lapor Polisi
Setibanya di rumah, korban meminta bantuan sang driver agar bisa turun dari mobil. Driver ini malah melecehkan korban.
Korban yang merasa ketakutan tidak berani melawan dan hanya pasrah. Setelahnya, korban melaporkan kasus ini ke polisi dan hanya dalam waktu singkat Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan