Pelaku penjualan anak di bawah umur di Cengkareng, Jakarta Barat.
INDOZONE.ID - Seorang pemuda berinisial MA (18) menjual kekasihnya sendiri berinisial CPM (17) via aplikasi untuk melayani para lelaki hidung belang. MA melakukan bersama temannya MR (20) yang akhirnya ditangkap polisi.
"Kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi warga adanya dugaan tindak pidana ekspoitasi anak di bawah umur baik secara ekonomi dan atau seksual di salah satu apartemen wilayah Cengkareng," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung turun tangan melakukan penggerebekan. Di dalam kamar apartemen itu, polisi menemukan korban bersama kedua tersangka serta barang bukti berupa 10 pcs alat kontrasepsi.
Baca Juga: Wanita Open BO Disekap dan Dirampok di Apartemen Jakpus, Pelaku Sempat Hendak Melarikan Diri
Kepada poliai, kedua tersangka mengakui perbuatanya. Tersangka MA yang merupakan kekasih korban dan MR yang merupakan rekan MA menawarkan jasa esek-esek korban melalui aplikasi kirim pesan.
"Pelaku tidak memiliki pekerjaan, selanjutnya pelaku membuat akun aplikasi kencan. Melalui akun tersebut pelaku MA menawarkan korban untuk melakukan open BO," ujar Hasoloan.
Setiap kali bertransaksi, mereka menggunakan uang itu untuk kebutuhan hidup mereka. Tak jarang keuntungan mereka dipotong untuk jatah tersangka MR.
"Mereka mendapatkan bayaran kisaran Rp 200 hingga Rp 300 ribu untuk sekali kencan. MR mendapat komisi sebesar Rp 50 ribu untuk setiap tamu, sedangkan MA dan korban CPM menggunakan uang tersebut untuk keperluan mereka berdua," paparnya.
Baca Juga: Pria di Jakbar Jual Pacar yang Masih di Bawah Umur Lewat Aplikasi Kencan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76i juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lebih jauh, Hasoloan menegaskan jika pihaknya akan memberantas segala bentuk kejahatan dengan korban anak dibawah umur khususnya di wilayah hukum Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak, demi menjaga masa depan mereka dan menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi mereka," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan