Ilustrasi kebakaran. (Freepik/Rochak Shukla)
INDOZONE.ID - Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) merespons dugaan keterlibatan anggotanya dalam insiden kebakaran rumah milik Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi, mengimbau kepada semua pihak, untuk melaporkan dugaan tersebut ke Polisi Militer sehingga bisa dilakukan penanganan lanjutan.
"Jika memang ada bukti yang menunjukkan keterlibatan anggota dalam kebakaran itu, silakan dilaporkan dan diserahkan ke Polisi Militer untuk diproses hukum," kata Kristomei saat dihubungi wartawan, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Kebakaran Rumah Tewaskan Jurnalis di Karo, IPW Desak Polri Usut Tuntas
Kristomei menegaskan, pihaknya akan selalu merespons indikasi adanya keterlibatan anggota dalam hal pidana. Akan tetapi, dia juga mengingatkan, ihwal barang bukti.
"TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi yang diberikan. Tetapi, hendaknya akan lebih baik apabila ada bukti-bukti pendukung sehingga tidak sekadar rumor," ucapnya.
Lebih jauh, jenderal TNI bintang satu ini merespons baik jika ada masyarakat atau pihak-pihak yang membuat laporan terkait hal tersebut. Sebab, itu sangat membantu proses pendalaman yang dilakukan Polisi Militer nantinya.
Baca Juga: Ngeri! Mobil-Rumah Jurnalis di Sumut Dibakar OTK, Diduga Akibat Pemberitaan
"Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut. Justru, itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya," sambung Kristomei.
"Jika benar terbukti, pasti akan kita proses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, rumah wartawan di kawasan Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ludes dilahap si jago merah beberapa waktu lalu. Dalam insiden itu, satu keluarga tewas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan