"Permendag 37 benar-benar mampu mengontrol impor," katanya.
Namun, menurut Zulkifli, ketika diterapkan, pemerintah menghadapi tantangan di mana barang-barang dari PMI tidak dapat dikeluarkan dari bandara setelah melewati pemeriksaan bea cukai.
"Barang tidak dapat dikeluarkan, ratusan hingga ribuan kontainer. PMI marah, karena bea cukai tidak siap untuk mengklasifikasikan produk dalam jumlah sedemikian besar. Akhirnya, diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan kembalinya batasan PMI hingga 500 dolar, tergantung pada jenis barangnya," tambahnya.
Namun, menurut Zulkifli, implementasi Permendag Nomor 7 tidak mudah, yang mengakibatkan 20.000 kontainer barang menumpuk di berbagai pelabuhan. Akhirnya, Permendag tersebut harus diubah lagi.
"Akhirnya kita mengubah Permendag Nomor 7 menjadi Permendag Nomor 8, dan 20.000 kontainer barang berhasil diurus dalam satu bulan. Namun, industri tekstil dan sektor lainnya protes keras dan menuntut kembalinya Permendag Nomor 37. Dari sinilah kami memerlukan peraturan baru untuk melindungi pasar dari aliran barang impor yang besar," tutupnya.
Penulis: Nadya Mayangsari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara