INDOZONE.ID - Meski warga sudah menolak namun para penambang tetap nekat melakukan aktivitas penambangan ilegalnya yang berada di Dusun Sumberan 03/03 Tancep, Ngawen, Gunungkidul, Yogyakarta tepatnya yang jaraknya 50 meter dari rumah warga.
Karena kenekatannya itu, kini lahan tersebut berubah menjadi tanah yang keras dan tandus. Protes ini diunggah dalam akun instagram Padukuhan Sumberan, @kim_padukuhan.sumberan pada Sabtu (22/6/2024) lalu.
Warga geram karena para penambang nekat melakukan kegiatannya, padahal dokumen perizinan penambangan belum lengkap.
Baca Juga: Warga Sekitar Sumur Gas Bumi Dapat Perbaikan Rutilahu dan Saluran Air dari BUMD Migas Kota Bekasi
“Meski warga sudah menyatakan penolakan dan mempunyai kesepakatan bersama, dimana surat kesepakatan tersebut ditanda tangani warga Sumberan, Sendangrejo, beserta tokoh masyarakat, RT/RW, dukuh, karang taruna, ketua bamuskal, lurah dan bahkan salah satu anggota DPRD Gunungkidul,” demikian penggalan narasi dari postingan tersebut, dikutip Sabtu (22/6).
“Para penambang masih nekat melakukan aktivitasnya, meskipun dokumen perizinannya belum ada atau belum lengkap,” lanjutnya.
Saat dihubungi wartawan, salah satu warga Sumberan inisial AF menyebut, kegiatan penambangan ilegal itu telah dimulai sejak 13 Mei 2024.
"Bahkan sampai hari ini masih jalan," katanya melalui pesan singkat baru-baru ini.
Baca Juga: Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan
Lanjutnya, dirinya juga mengirimkan foto surat melalui pesan singkat itu. Isi surat tersebut berupa himbauan penghentian kegiatan penambangan dari DPUPESDM DIY, ditujukan kepada direktur perusahaan penambangan itu tertanggal 7 Juni 2024.
Surat tersebut ditanda tangani Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rinna Herbranti. Dari surat itu telah diketahui, luas wilayah penambangan mencapai sekitar 8,7 hektar.
“Bersama ini kami sampaikan, menghimbau kepada saudara agar segera menghentikan kegiatan penambangan tersebut sebelum dokumen kelengkapan izinnya terpenuhi,” demikian poin pertama isi surat tersebut.
“Apabila Surat Himbauan ini tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi poin kedua surat itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung