Rumah diduga tersangka pembunuhan bocah 9 tahun di Bekasi.
INDOZONE.ID - Warga Bantargebang, Kota Bekasi, tengah dihebohkan adanya bocah perempuan berusia 9 tahun yang tewas akibat dibunuh tetangga. Tewasnya korban diidentikan dengan dugaan adanya praktik perdukunan.
Pada Selasa (4/6/2024), Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini, mulai temuan mayat, terbongkarnya kasus, hingga adanya indikasi praktik perdukunan. Berikut fakta-faktanya.
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn S Damayanti menyebut, kasus ini terbongkar berawal dari adanya laporan anak hilang. Laporan polisi tersebut dibuat oleh orang tua korban.
"Berawal dari orangtuanya melaporkan kehilangan anak, kemudian orang tuanya diarahkan ke Polres untuk membuat laporan," kata AKP Ririn.
Baca Juga: Diduga Main Dukun, Tetangga di Bekasi Bunuh Bocah 9 Tahun Terbungkus Karung dan Dikubur
Berangkat dari laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Jasad korban akhirnya berhasil ditemukan di sebuah galian air jet pump sedalam 2,5 meter, di salah satu rumah warga di Bantargebang pada Minggu (2/6/2024).
Korban ditemukan dalam kondisi tewas dan terbungkus dengan karung. Korban diduga tewas akibat dibunuh.
"Iya dugaan pembunuhan. Setelah dimasukan dalam karung, dimasukan ke dalam lubang yang ada di belakang rumahnya," ucap Ririn.
Dari hasil penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelakunya tidak lain adalah tetangga korban.
Baca Juga: Viral Aksi Curanmor Bersenpi Beraksi di Pekayon Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Sempat Umbar Tembakan
"Kalau dibilang tetanggaan agak jauh rumahnya sekitar 700 meter. Anaknya sudah beberapa kali main kesitu. Informasi dari pelaku tidak kenal, tahunya setelah orang tua mencari anaknya baru dia tahu," kata Ririn.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus mengatakan pihaknya sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, ditemukan adanya praktik perdukunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan