Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pejualan konten porno anak dibawah umur.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membongkar motif dari pemuda berinisial DY (25) menjual konten-konten pornografi melibatkan anak dibawah umur. Polisi bilang, motif pelaku tidak lain adalah ekonomi terlebih pelaku bisa meraub keuntungan yang sangat besar.
"Untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan si tersangka ini adalah bermotifkan ekonomi karena yang bersangkutan ini umurnya baru sekitar 24 tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Pelaku sendiri diketahui mendapat keuntungan yang sangat besar dalam aksinya sekitar satu tahun meperdagangkan konten pornografi anak. Tidak tanggung-tanggung, keuntungan tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Viral Aksi Curanmor Bersenpi Beraksi di Pekayon Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Sempat Umbar Tembakan
Selain itu, polisi sendiri belum menemukan indikasi pelaku memiliki kelainan dalam hal seksual. Namun, polisi tetap bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
"Setelah ditelusuri yang bersangkutan tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual, apakah termasuk pedofil atau segala macem belum walaupun nanti pasti akan kami lakukan pemeriksaan secara kejiawaan terhadap si tersangka ini," ungkapnya.
Kendati demikian, Hendri menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus ini termasuk hal lain berkaitan motif pelaku melakulan aksinya.
Baca Juga: Kereta Api Pasundan Diserang Saat Melintas di Surabaya, Sejumlah Kaca Pecah
"Tapi untuk sementara motifnya masih ekonomi. Kalau ada lebih lanjut dari hasil pemeriksaan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja berhasil membongkar kasus perdagangan konten pornografi via aplikasi X dan Telegram. Parahnya, yang dijual pelaku merupakan video porno melibatkan anak dibawah umur.
Polda Metro Jaya sudah berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka sudah memiliki pelanggan sebanyak ratusan orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung