Ilustrasi Densus 88 ciduk teroris. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
INDOZONE.ID - Proses pemeriksaan terhadap Bripda Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 AT Polri yang diamankan usai menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah sudah rampung. Hasilnya, Polri tidak memberikan sanksi apapun ke anggota tersebut.
"(Bripda Iqbal) sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Kisah Hubungan Bilateral Indonesia dan Israel yang Tersembunyi di Era Kepresidenan Gus Dur
Dalam proses pemeriksaan, Sandi menyebut pihaknya tidak menemukan masalah dari Bripda Iqbal.
"Kami mendapat informasi bahwa Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ucapnya.
Lantaran tidak ditemukan masalah, jenderal polisi bintang dua ini menyebut anggota itu tida dikenakan sanksi apapun.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin, etika dan pelanggaran lainnya juga tida ada. Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai, kami mendapatkan informasi seperti itu," kata Sandi.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Densua 88 AT Polri diduga menguntit Jampidsus beberapa waktu lalu. Dia disebut mengikuti hingga kesebuah restoran dibilangan Jakarta Selatan.
Polisi Militer yang pada saat itu bertugas mengawal Jampidsus akhirnya mengamankan anggota Densus tersebut. Di sisi lain, Mabes Polri sudah membenarkan jika anggota itu merupakan anggota Densus 88.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung