Kategori Berita
Media Network
Rabu, 22 MEI 2024 • 14:40 WIB

Dindikpora Kota Yogyakarta Hapus Aturan "Numpang KK" PPDB, Ini Aturan Terbarunya

Sekretaris Dindikpora Kota Jogja, Tyasning Handayani Shanti.

INDOZONE.ID - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Yogyakarta secara resmi menghilangkan status "Family lain"dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi Radius.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kecurangan "menumpang kartu keluarga" dalam mengakali PPDB agar masuk pada sekolah yang dinilai favorit.

Sebagaimana diketahui, PPDB tahun pada 2023/2024 Zonasi wilayah atau yang biasa disebut zonasi radius masih menggunakan istilah 'family lain'. Namun dalam penyelenggaraanya, syarat tersebut banyak menimbulkan protes lantaran diduga terjadi kecurangan dengan istilah "menumpang KK".

"Saat ini Zonasi wilayah atau Radius hanya ditujukan kepada mereka yang KK nya Kota Jogja dan status dalam KK harus merupakan anak atau cucu," kata Sekretaris Dindikpora Kota Jogja, Tyasning Handayani Shanti, Rabu (22/5/2024).

Selain itu, pihak Dindikpora Kota Yogyakarta juga akan melakukan beberapa perubahan regulasi pada syarat PPDB Jalur Zonasi Radius.

Kendati begitu, pihak Dindikpora Kota Jogja melakukan berbagai macam sosialisasi via daring (online) ataupun luring (langsung), kepada sejumlah wali murid beserta guru, khususnya siswa SD kelas 6.

Baca Juga: PPDB 2024: Syarat Pindah KK Diperketat, Calon Siswa Baru Wajib Tahu!

Lebih lanjut, pada petunjuk teknis (juknis) terkait penyelenggaraan PPDB tahun 2024/2025, khususnya di perubahan yang baru telah diterbitkan, terdapat dua zonasi di Kota Jogja, yaitu zonasi radius dan zonasi daerah.

Alasan zonasi daerah diberlakukan karena terdapat beberapa wilayah di Kota Jogja masuk blank spot, atau letaknya jauh dari lokasi sekolah.

"Kasusnya seperti di Kemantren Umbulharjo yang memiliki lokasi sekolah hanya satu, yakni di SMP Negeri 10, lalu ada juga di Kemantren Mergangsang yang tidak ada sekolah negeri, lalu Kemantren Pakualaman, juga tidak memiliki sekolah," terang Tyas.

Selain itu, dirinya menilai bahwa zonasi murni dinilai kurang adil bagi mereka yang rumahnya jauh dari sekolah. Bahkan kuota untuk zonasi daerah juga lebih besar dibanding jalur lainnya, yakni sekitar 44 persen.

Untuk mengantisipasi kecurangan "Titip KK", Dindikpora Kota Yogyakarta telah mengubah aturan terkait dengan status perpindahan orang tua.

Berbeda sebelumnya, untuk SK mutasi orang tua dapat diakomodasi selama tiga tahun. Namun khusus tahun ini, SK tersebut hanya berlaku selama satu tahun.

Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB di Kota Bogor Bermasalah, Bima Arya Temukan Banyak Alamat Palsu

"Jadi jika lebih dari satu tahun sudah tidak bisa menggunakan SK perpindahan orang tua," kata Tyas

Di sisi lain, perubahan juga terjadi pada regulasi status KK orang tua dengan anak.

Tahun lalu, regulasi tidak mengharuskan anak sama dengan KK orang tua, namun pada tahun ini orang tua dengan anak wajib dalam KK yang sama.

Perubahan tersebut terjadi pada acuan seleksi nilai siswa, yang mana sebelumnya siswa hanya diseleksi lewat nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), namun kini tergantung nilai gabungan dari rapor dan ASPD.

"Kalkulasi dari nilai rapor selama lima semester," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dindikpora Kota Yogyakarta Hapus Aturan "Numpang KK" PPDB, Ini Aturan Terbarunya

Link berhasil disalin!