Konferensi pers kasus narkoba Polsek Tebet.
INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebet, Jakarta Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial KP (50 tahun) ,di sebuah kamar kosan di kawasan Pasar Manggis, Jakarta Selatan.
KP ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu sejak lama, dan sudah dipantau polisi selama kurun waktu tiga hari.
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang masuk ke polisi, berkaitan dengan adanya transaksi narkoba di sebuah indekos di Jalan Menteng Wadas.
"Dilakukanlah penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim kurang lebih tiga hari kita selidiki. Setelah itu, kita lakukan penggeledahan. Dilakukan penggeledahan di rumah tersebut," kata Kompol Murodih kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Terkait Keberhasilan Satreskoba Polres Barru Ungkap 30 Kg Sabu
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 19 April di indekos tersebut, polisi menemukan sabu dengan total berat 488,87 gram. Polisi juga menemukan timbangan digital beserta tersangka di sana.
Kepada polisi, tersangka mengakui sudah mejadi pengedar narkoba sejak tahun 2023 silam.
Dia mengambil sabu dengan metode tempel dan dipandu oleh seseorang melalui sambungan telepon.
"Beliau dipandu oleh yang menelepon bahwa mereka nitip barang untuk diedarkan oleh tersangka ini yang mana barang tersebut waktu itu diambil langsung oleh si tersangka ini di satu tempat, yang mana lokasinya di wilayah Tanjung Priok di sekitaran Kali Ciliwung yang mana memang barang itu sudah ditempatkan di satu tempat yaitu di samping tempat sampah," ungkap Murodih.
Baca Juga: Transaksi di Tengah Laut, Bareskrim Berhasil Sita 19 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia-Aceh
Motif utama pelaku menjadi pengedar tidak lain adalah ekonomi. Setiap berhasil mengedarkan sabu seberat 100 gram, tersangka akan mendapat keuntungan sebesar Rp1,8 juta.
Kekinian, pihak kepolisian sendiri tengah melakukan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut. Pihak kepolisian juga masih menelusuri jejak dari jaringan ini.
"Ini lagi kita dalami karena barangnya belum terjual, jadi dia belum sempat terima imbalan. Kalau mungkin dia sudah jual, baru kita tahu oh dia dapatnya dari si A, karena ini barang baru dia dapat tapi belum terjual," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung