INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan di tengah laut oleh jaringan Malaysia-Aceh. Dalam kasus tersebur, Bareskrim berhasil menyita sabu seberat 19 kg.
"Ini adalah pengiriman dengan modus ship to ship jaringan Malaysia-Aceh dimana para penyelidik mendalami adanya informasi sering terjadinya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke Aceh," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Berdasarkan informasi itu, tim Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan serta analisis. Hasilnya, penyidik berhasil menangkap empat pelaku dari jaringan ini yang berperan sebagai kurir.
Baca Juga: Dubai Tenggelam dalam Banjir, Aktivitas Bandara Terganggu dan Pemulihan Memakan Waktu
"Dimana dua orang adalah yang mengambil dari jaringan di Malaysia selanjutnya masuk ke dalam perairan Indonesia, kurang lebih 7 mill dari batas Pantai dari Kabupaten Idirayeuk, Aceh," ungkap Arie.
Untuk dua tersangka yang lain berhasil ditangkap saat sedang menganbil sabu dari Km 7, 7 mill batas perairan Aceh. Tak sampai disitu, Bareskrim Polri juga berhasil menangkap pengendali dari jaringan ini didaratan.
Dalam kasus tersebut, tim kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 19 kg. Kepada polisi, para tersangka sudah mengakui perbuatanya dan mengakui mendapat imbalan dari hasil peredaran narkotika yang mereka lakukan.
Baca Juga: Marak Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Aparat, TNI: Melebihi Gaya Tentara di Lapangan
"Dari masing-masing tersangka ini mereka mendapat upah Rp 10 juta per kg dibagi oleh lima orang," kata Arie.
Terkini, Bareskrim Polri memastikan pihaknya tidak menutup kasus ini sampai disini. Polri masih akan terus melakukan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.
"Selanjutnya kita terus akan mengembangkan kasus ini dengan jaringan yang menyediakan narkotika jenis sabu ini dan juga kepada jaringan yang mengedarkan di wilayah Indonesia," pungkasnya.
Writer: Ananda F.L
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: