Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 MEI 2024 • 16:05 WIB

Polisi Jogja Amankan Pria yang Nyaris Bentrok dan Bawa Pedang, Begini Kronologinya

Polisi amankan tersangka yang bawa senjata tajam dan nyaris bentrok dengan sekelompok orang di Yogyakarta

INDOZONE.ID - Polsek Moyudan menahan satu tersangka berinisial MID (22), warga Sedayu Bantul dalam kasus sarung senjata tajam dan benda pemukul.

Peristiwa tersebut terjadi di Padukuhan Klampis, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman Yogyakarta pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Kejadian bermula saat tersangka nongkrong pada dini hari di wilayah Jalan Gedongan - Klangon, yang kemudian berpapasan dengan sekelompok orang.

"Selesai buang air kecil satu di antara pelaku (MID) melihat delapan orang berteriak-teriak. Pelaku kemudian terpicu emosinya dan melakukan penyerangan," kata Kapolsek Moyudan, AKP Bowo Susilo di Aula Polresta Sleman, Krapyak, Sleman, Rabu (8/5/2024).

"Sebetulnya, ada satu tersangka lagi tapi masih di bawah umur yakni 14 tahun yang menguasai senjata pemukul itu," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Terima Diteriaki saat Melintas, Rombongan Konvoi Gengster Nyaris Bentrok dengan Warga di Malam Takbiran

Saat sampai di Padukuhan Klampis, pelaku terlibat cekcok. Kemudian, satu dari tujuh orang yang dikejar MID tersebut membawa senjata berupa button stick dan langsung melakukan serangan.

"Sesampainya di Dusun Klampis terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan tongkat Kancing. Saat itu, MID mengeluarkan senjata tajam berupa pedang," lanjutnya.

Polisi amankan tersangka yang bawa senjata tajam dan nyaris bentrok dengan sekelompok orang di Yogyakarta

Warga yang resah langsung melaporkan kejadian tersebut ke anggota Bhabinkamtibmas Kalurahan Sumberarum yang tidak jauh dari lokasi. Pelaku pun langsung berhasil ditangkap.

Dari pemeriksaan, pelaku MID mengaku seringkali membawa senjata tajam karena trauma dengan kondisinya yang sempat mengalami tindak pencurian menggunakan senjata tajam pada tahun 2023 silam.

Baca Juga: Bentrok Massa Pendukung Caleg di Papua hingga Aksi Bakar-Bakar, 1 Orang Tewas

Alhasil, senjata itu digunakan pelaku untuk jaga-jaga sebagai bentuk perlindungan diri.

"Tahun 2023 kemarin menjadi korban di jalan Godean, sehingga saat keluar malam menggunakan senjata tajam tersangka (MID) terasing di Polsek Moyudan sekitar beberapa bulam dan proses hukum tetap dilaksanakan dilimpahkan ke Kejaksaan Sleman," bebernya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pisau pedang coklat bergagang kayu, satu buah button stick berwarna hitam.

Ada pula kedua potong jaket jumper warna hitam, satu potong celana jeans warna hitam, dua unit sepeda motor Yamaha NMax variasi warna hitam yang turut diamankan polisi.

Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Undamg-Undang Darurat tahun 1951 tanpa hak menguasai senjata penikam atau penusuk yang ancamannya 10 tahun penjara.

Sementara pelaku anak tetap melakukan proses hukum, namun dalam proses penyidikan tidak diselesaikan.

 


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Jogja Amankan Pria yang Nyaris Bentrok dan Bawa Pedang, Begini Kronologinya

Link berhasil disalin!