INDOZONE.ID - Polsek Moyudan menahan satu tersangka berinisial MID (22), warga Sedayu Bantul dalam kasus sarung senjata tajam dan benda pemukul.
Peristiwa tersebut terjadi di Padukuhan Klampis, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman Yogyakarta pada Sabtu (4/5/2024) lalu.
Kejadian bermula saat tersangka nongkrong pada dini hari di wilayah Jalan Gedongan - Klangon, yang kemudian berpapasan dengan sekelompok orang.
"Selesai buang air kecil satu di antara pelaku (MID) melihat delapan orang berteriak-teriak. Pelaku kemudian terpicu emosinya dan melakukan penyerangan," kata Kapolsek Moyudan, AKP Bowo Susilo di Aula Polresta Sleman, Krapyak, Sleman, Rabu (8/5/2024).
"Sebetulnya, ada satu tersangka lagi tapi masih di bawah umur yakni 14 tahun yang menguasai senjata pemukul itu," imbuhnya.
Saat sampai di Padukuhan Klampis, pelaku terlibat cekcok. Kemudian, satu dari tujuh orang yang dikejar MID tersebut membawa senjata berupa button stick dan langsung melakukan serangan.
"Sesampainya di Dusun Klampis terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan tongkat Kancing. Saat itu, MID mengeluarkan senjata tajam berupa pedang," lanjutnya.
Warga yang resah langsung melaporkan kejadian tersebut ke anggota Bhabinkamtibmas Kalurahan Sumberarum yang tidak jauh dari lokasi. Pelaku pun langsung berhasil ditangkap.
Dari pemeriksaan, pelaku MID mengaku seringkali membawa senjata tajam karena trauma dengan kondisinya yang sempat mengalami tindak pencurian menggunakan senjata tajam pada tahun 2023 silam.
Baca Juga: Bentrok Massa Pendukung Caleg di Papua hingga Aksi Bakar-Bakar, 1 Orang Tewas
Alhasil, senjata itu digunakan pelaku untuk jaga-jaga sebagai bentuk perlindungan diri.
"Tahun 2023 kemarin menjadi korban di jalan Godean, sehingga saat keluar malam menggunakan senjata tajam tersangka (MID) terasing di Polsek Moyudan sekitar beberapa bulam dan proses hukum tetap dilaksanakan dilimpahkan ke Kejaksaan Sleman," bebernya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pisau pedang coklat bergagang kayu, satu buah button stick berwarna hitam.
Ada pula kedua potong jaket jumper warna hitam, satu potong celana jeans warna hitam, dua unit sepeda motor Yamaha NMax variasi warna hitam yang turut diamankan polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Undamg-Undang Darurat tahun 1951 tanpa hak menguasai senjata penikam atau penusuk yang ancamannya 10 tahun penjara.
Sementara pelaku anak tetap melakukan proses hukum, namun dalam proses penyidikan tidak diselesaikan.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung