Tarsum, pelaku pembunuh dan mutilasi istrinya terancam hukuman mati.
INDOZONE.ID - Tarsum, pria yang membuat heboh usai membunuh dan memutilasi istrinya sendiri di Ciamis, Jawa Barat kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun terancam hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal. Akmal mengamini jika pihaknya sudah menetapkan Tarsum sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka," kata Akmal kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Kejiwaan Suami yang Bunuh hingga Mutilasi Istri di Ciamis akan Diperiksa Senin Besok
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP. Kedua pasal terseut diketahui berisi tentang pembunuhan.
Untuk Pasal 338 KUHP menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, sedangkan Pasal 340 berisi ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Bisa Pasal 338 dan 340 KUHP," ucap Akmal.
Meski sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik kepolisian tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Pasalnya, tersangka kerap bersikap aneh seperti menangis hingga berbicara sendiri selama ditahan.
"Kondisi kejiwaan masih labil. Marah- marah, nangis, ngomong sendiri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Ciamis, Jawa Barat dibuat heboh dengan adanya aksi suami membunuh istrinya sendiri. Tak sampai disitu, pelaku bahkan memutilasi jasad istrinya menjadi beberapa bagian.
Baca Juga: Sebelum Bunuh-Mutilasi Istri di Ciamis, Suami Alami Perubahan Prilaku
Pihak kepolisian langsung bergerak mengamankan pelaku. Pelaku kini ditahan di tempat khusus milik kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan