Orang tua murid merapikan seragam sekolah anaknya (ANTARA FOTO/Jojon)
INDOZONE.ID - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan seragam sekolah.
Peraturan tersebut, diterbitkan dengan nomor 50 tahun 2022 oleh Mendikbudristek, mengatur pemakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan ini, peserta didik diberikan fleksibilitas untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.
Baca Juga: Ramai Dihujat Netizen, PM Inggris ini Minta Maaf Karena Pakai Sepatu Adidas Samba, Kok Bisa?
Tujuan dari pengaturan seragam sekolah ini adalah untuk menanamkan dan memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan reputasi lembaga pendidikan, serta memupuk semangat persatuan dan kesatuan di antara peserta didik.
Siswa SD, SMP, dan SMA memiliki tiga opsi seragam sekolah dan satu pilihan pakaian adat, yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.
Peraturan ini telah berlaku sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan secara penuh pada tahun ini.
Sekolah dapat mengikuti model yang ditetapkan untuk seragam nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada model dan warna yang telah ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Disesuaikan oleh masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan hak setiap siswa untuk mengamalkan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.
Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk mengamalkan agama dan kepercayaannya, sesuai keyakinannya.
Ilustrasi Siswa Indonesia (Sumber kemdikbud.go.id)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Itjen.kemdikbud.go.id