Kategori Berita
Media Network
Jumat, 12 APRIL 2024 • 20:31 WIB

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024: Cek Jadwal dan Jenis Seragamnya

Orang tua murid merapikan seragam sekolah anaknya (ANTARA FOTO/Jojon)

INDOZONE.ID - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan seragam sekolah.

Peraturan tersebut, diterbitkan dengan nomor 50 tahun 2022 oleh Mendikbudristek, mengatur pemakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam peraturan ini, peserta didik diberikan fleksibilitas untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.

Baca Juga: Ramai Dihujat Netizen, PM Inggris ini Minta Maaf Karena Pakai Sepatu Adidas Samba, Kok Bisa?

Tujuan dari pengaturan seragam sekolah ini adalah untuk menanamkan dan memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan reputasi lembaga pendidikan, serta memupuk semangat persatuan dan kesatuan di antara peserta didik.

Siswa SD, SMP, dan SMA memiliki tiga opsi seragam sekolah dan satu pilihan pakaian adat, yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.

Jenis Seragam

Pedagang melayani pembelian seragam dan atribut sekolah di Tulungagung (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Peraturan ini telah berlaku sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan secara penuh pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

  • Untuk siswa SD dan SD Luar Biasa, terdiri dari atasan kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
  • Untuk siswa SMP dan SMP Luar Biasa, terdiri dari atasan kemeja putih dan celana atau rok biru tua.
  • Untuk siswa SMA, SMA Luar Biasa, SMK, dan SMK Luar Biasa, terdiri dari atasan kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.

Sekolah dapat mengikuti model yang ditetapkan untuk seragam nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Seragam Pramuka

Mengacu pada model dan warna yang telah ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Seragam Sekolah

Disesuaikan oleh masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan hak setiap siswa untuk mengamalkan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.

4. Pakaian Adat

Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk mengamalkan agama dan kepercayaannya, sesuai keyakinannya.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Ilustrasi Siswa Indonesia (Sumber kemdikbud.go.id)

  • Seragam nasional: Dipakai minimal setiap hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.
  • Seragam pramuka dan seragam khas sekolah: Dipakai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
  • Pakaian adat: Dipakai oleh siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Itjen.kemdikbud.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024: Cek Jadwal dan Jenis Seragamnya

Link berhasil disalin!